Menurut keterangan AKBP Bintoro Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan kasus pembunuhan 4 anak dan KDRT istri menemukan titik terang. Panca Darmansyah tersangka sekaligus ayah kandung tega membunuh 4 anak dan KDRT istri di Jagakarsa. Kejadian tersebut membuat heboh warga yang berada di lokasi kejadian tempat kejadian.
Panca Darmansyah dalam kondisi sadar tega membunuh keempat anaknya yang berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Aksi Pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara dibekap satu per satu anaknya selama 15 menit di dalam kamar.Setelah itu Panca Darmansyah membaringkan ke 4 anaknya berjejer diatas kasur rumahnya.
Baca Juga : Eks Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
Selain tega membunuh ke 4 anaknya, Panca juga melakukan KDRT terhadap istrinya.
Saat ini sang istri tengah menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu imbas dari KDRT yang dilakukan suaminya.
Sang istri mengalami luka di bagian kepala hingga muntah darah. Selain itu ketika melakukan aksinya, Panca sengaja merekam proses pembunuhan hingga aksi KDRT menggunakan HP dan Laptop.
Polres Metro Jakarta Selatan sudah menemukan alat bukti serta keterangan 12 orang saksi terkait kasus ini. Panca Darmansyah dijerat dengan pasal 338 juncto 340 (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman mati.
Pihak kepolisain dan penyidik juga mengajak berkolaborasi dalam mengungkap Kasus pembunuhan dan KDRT dengan stakeholder yang ada. Bahkan diperlukan juga pihak psikiater inafis serta laboratorium forensik.