Kasus pembunuhan mahasiswa UI yang mencuat pada Rabu 2 Agustus 2023 kemarin akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya proses rekonstruksi atau reka ulang tersangka pembunuhan mahasiswa UI selesai dan terancam hukuman mati. Terdapat 50 adegan yang diperankan Altafasalya Ardnika Basya yang membunuh adik tingkatnya Naufal.
Mulai dari adegan berboncengan bersama korban hingga sampai di depan gerbang indekos. Setelah itu tersangka dan korban berjalan di kamar bernomor 102 tepat terjadinya pembunuhan berlangsung di lantai satu.
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya menjelasakan pada saat rekonstruksi ia mengaku menusuk korban sebanyak 30 kali dengan menggunakan pisau.
Pisau yang di dapat berasal dari jok motor yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Setelah itu ditemukan sejumlah barang bukti seperti pisau lipat, alat elektronik serta kain dan plastik membungkus jasad.
Baca Juga : Manufacturing Indonesia Sasar Transformasi Digital 2023
Altafasalya Ardnika juga menyerahkan laptop dan handphone milik korban kepada penyidik.
Menurut ketentuan SOP yang berlaku berkas lengkap baik formil dan materil (P21). Beserta identitas tersangka sesuai dengan yang ada di berkas perkara harus sessuai.
Muhammad Arief Ubaidillah selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok. Menyatakan tersangka dan barang bukti akan diserahkan dan dilakukan dalam waktu dekat.
Selanjutnya tersangka Altafaslya Ardnika Basya dan barang bukti di diserahkan kepada Kejari Depok.
Tersangka Altafasalya Ardnika dikenakan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 365 ayat 3 KUHP. Terkait pembunuhan berencana Tersangka Altafasalya Ardnika terancam dengan hukuman mati.