Polisi menetapkan waria bernama alias Ayu Lestari (43) sebagai tersangka penganiayaan yang berujung kematian. menyebabkan korban mengalami kecelakaan AK (20) tewas di Tambun, Kabupaten Bekasi. Ini tampang Ayu Lestari.
Jatuh Tertimpa Tangga, Korban Kecelakaan Dibawa ke Warung oleh Waria Bekasi, Dianiaya hingga Tewas
Ayu Lestari atau yang bernama asli Keneddi Pergaulan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki bukti-bukti atas penganiayaan terhadap korban.
Dari foto yang diperoleh detikcom, Keneddi alias Ayu Lestari berambut ikal panjang. Dia memakai kaus warna biru dan celana hitam saat ditangkap polisi.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun Ipda Putu Agum Guntara, saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Ayu Lestari dijerat hukum dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini Ayu Lestari sudah ditahan di Polsek Tambun.
“Sudah ditahan,” imbuh Agum.
Bunyi Pasal 351 ayat (3):
“Penganiayaan yang berujung pada kematian ini dihukum sesuai dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.”
Bunyi Pasal 359:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) yang sudah menyebabkan orang lain mati, akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Korban Disekap selama 3 Hari Sebelumnya, Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan korban sempat disekap selama tiga hari. AK (20) sebelumnya sudah mengalami kecelakaan hingga terluka.
“Korban di sekap oleh pelaku akhirnya pun meninggal karena mengalami luka pada bagian kepala akibat pendarahan,” kata Stanlly Soselisa.
Ayu sebelumnya membawa korban ke sebuah warung di Tambun, dengan alasan hendak memberikannya pertolongan. Namun, bukannya menolong korban, Ayu malah menganiaya korban.
Korban pada saat itu sudah terluka akibat kecelakaan pun pingsan. Ayu membiarkan korban selama tiga hari di warung itu hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Baca Juga : Viral Bule Dijual Jadi PSK di Bali