Presiden Jokowi yang merespons dan buka suara persoalan putusannya pada Mahkamah Konstitusi (MK). Tentang syarat capres-cawapres yang membuat putranya, Gibran Rakabuming Raka yang bisa menjadi Wakil Presiden (Cawapres). Jokowi yang mengatakan bajwa seharusnya tidak berkomentar apapun tentang keputusan tersebut. Menurut Presiden Jokowi bahwa pihak yang berhak mengomentari putusan itu adalah Mahkamah Konstitusi (MK) atau pakar hukum.
Baca Juga- Ketiga Kali Secara Berturut, Onic Bawa Pulang Piala MPL S12
Beliau juga enggan untuk bicara banyak tentang peluang Gibran menjadi Cawapres. Jokowi berpendapat penentuan kandidat Presiden dan Wakil Presiden merupakan ranah partai politik. MK juga telah memutus uji material pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pendaftaran Capres-Cawapres. Yang tak harus berusia minimal 40 tahun untuuk bisa mendaftar.
Aturan bari tersebut yang membuat Gibran, putra sulung Jokowi bisa ikut Pilpres 2024 yang dimana usianya baru berusia 36 tahun. Namun dirinya sudah menjabat sebagai Wali Kota Solo melalui Pilkada Serentak di tahun 2020. Namanya yang telah disebut sebagai salah satu kandidat pendamping Calon Presiden Prabowo Subianto.
MK memutuskan syarat menjadi Cawapres adalah pernah menjabat sebagai Kepala Daerah. Putusan ini dianggap memuluskan jalan Gibran, anak Presiden Jokowi yang menjadi bakal Cawapres untuk Pilpres 2024.
Baca Juga- Viral Pengakuan Pria Kecanduan Pornografi!