Baru-baru ini viral ada sebuah jalan aspal di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar ditembok pagar oleh pemilik tanah. Di tembok dengan batu bata dan semen itu Dipasang pagar besi besi kecil. Sementara bagian atasnya dibangun dengan menyerupai gapura selamat datang.
“Di desa Mandalasari Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya, Viral Sebuah Jalan Aspal yang di tembokĀ di daerah Sagulung Cikurantung jalan nya kenaap sudah di tutup yah?,” tulis pengguna akun FaceBook lembur Salawu dilihat detikjabar, Senin (1/7/24).
Telah dikonfirimasi pada hari Senin (1/7/24), Kepala Desa Mandalasari Nurkomara Mahmud membenarkan terdapat jalan yang ditutup pemilik tanah tersebut. Jalan ini di operasikan setelah jalan utama desa amblas terbawa longsor beberapa hari yang lalu.
Jalan desa belum diperbaiki hingga akhirnya dialihkan menuju tanah milik warga yang kebetulan juga kerabat mantan Kepala Desa Mandalasari, sebelumnya, jalan yang sengaja ditutup itu dibangun di tanah milik warga bernama Hasanudin. Selama ini, jalan yang dibangun di atas milik Hasanudin disewa oleh pihak desa sebesar Rp 15 juta per tahun.
Pihak Desa Mandalasari sudah berupaya untuk bayar uang sewa pada pemilik tanah sebesar Rp 5 juta. Desa meminta agar pemilik tanah izinkan kendaraan warga agar bias lewat, namun tidak disepakati pemilik. Alhasil, Jalan dipagari oleh pemilik.
Terdapat tiga kedusunan di Cikurantung, Sagulung dan Mekarjaya yang harus terhambat aksesnya di karnakan ada pager tersebut. Masyarakat jika ingin melintas jalanan tersebut hanya bisa mengakses dengan berjalan kaki.
“Ada sekitar 2500 warga di tiga dusun tersebut yang kehambat karena jalan ini di pagar,” kata Nurkomara Mahmud.
Pihak Keluarga yang memagari jalan juga angkat bicara, Cuncun Haerudin, sebagai adik pemilik tanah (Jalan)sekaligus mantan Kepala Desa Mandalasari mengakui pihaknya telah memagari jalan. Alasanya karena jalan yang dibangun berada di atas tanah pribadi yang sudah disertifikasi.
Viral Jalan Di Pasang Pagar Batu Bata Dan Semen
“Awalnya tanah milik kakak saya ini dipakai jalan karena jalan utama desa sudah longsor dan belum di perbaikin. Saya selaku kades di desa sini waktu itu lobi kakak saya sampai empat hari tidur di rumah kakak saya, supaya tanahnya mau dijadikan jalan sementara dengan cara sewa laham. Untuk sewa jalan30 juta sebenarnya 15 dari BPBD dan 15 dari desa yang dibayar hanya dari desa saja,” kata Cuncun Haerudin, adik pemagar jalan tersebut.
Tanah ini harus disewa karena terdapat lahan usaha pemilik tanah yakni Pom Mini. Pemilik lahan mau Pom Mininya dibongkar dengan catatan jalan disewa dan akan di ganti rugi.
Keluarga juga sudah menolak keinginan pemkab desa agar jalannya dilintasi kendaraan ankel dan mini bus angkutan umum lain nya, karena khawatir getaranya merusak rumah. Apalagi lebar dan panjang jalan nya hanya yang dibangun di lahan miliknya mencapai 22 meter dengan lebar 2,5 meter setengah kurang lebih.
“Kalau rumah saya rusak siapa yang mau tanggung jawab, makanya gak mau mobil besar melintas jalan tersebut,” kata Cuncun.
BACA JUGA:Damkar Temanggung Kedatangan Siswi SMK Minta Tolong Garap Tugas sekolah dan sempat viral
Kepolisian Sektor Puspahiang, Iptu Dedi Haryana mengaku peristiwa lantas pemagaran jalan terjadi Senin (30/6/24). Pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi terhadap dua belah pihak tersebut.