Viral Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mengingatkan Pemprov DKI Jakarta. Untuk melakukan sosialisasi lebih mendalam sebelum menerapkan denda terkait Peraturan. Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Menurut kami, denda tersebut berlebihan. Ini lebih seperti menakut-nakuti masyarakat. Sebaiknya fokus pada sosialisasi intensif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti RT dan RW serta organisasi lainnya. Misalnya dengan mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara rutin untuk pemberantasan sarang nyamuk
Ketua Koordinator PSN RW 03 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ismiyati, secara terpisah menyatakan keberatannya yang kuat, setelah menanggapi kabar yang menyebutkan akan ada denda sebesar Rp. 50 juta kepada warga Jakarta jika ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti atau vektor demam berdarah di rumahnya.
Menurut kami, penerapan denda harus didahului dengan langkah peringatan yang lebih manusiawi. Mengutamakan edukasi dan sosialisasi kepada warga mengenai pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN).
Sosialisasi menyeluruh sangat penting dilakukan mulai dari kalangan menengah atas hingga bawah, dan jangan selalu menyalahkan warga. Hal ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Termasuk Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi dan dukungan yang memadai
Mereka menambahkan, di saat kondisi perekonomian warga yang belum stabil. Jangan dipersulit dengan ancaman denda Rp50 juta karena ditemukan jentik di rumahnya. (agr/ree)