Viral pemerikasaan kejiwaan terhadap pria berinisial A (42) yang menikam ibu kandungnya, L (61), di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Selasa (9/4) lalu, dilakukan karena pelaku sempat melukai. diri. Intinya kita melakukan pemeriksaan kejiwaan sesuai prosedur. Pemeriksaan kejiwaan sesuai prosedur, karena pada tubuh pelaku terdapat luka, berdasarkan keterangan saksi, pelaku melukai tubuhnya sendiri. Kata Hasoloan, saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Hingga saat ini, polisi masih menunggu jadwal dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan kejiwaan terhadap pria. Yang juga positif mengonsumsi sabu tersebut. Belum, kami belum terima (jadwal pemeriksaan psikologi pelaku dari RS Polri). Sudah kami surati juga lalu sampai sekarang itu juga sudah masih harus menunggu sebuah jadwal dari pihak RS Polri. Dengan perkataan dari seorang Hasoloan.
Viral Pria Bacok Ibu Kandung Sendiri Di Cengkareng
Diketahui, pelaku A terancam hukuman lima tahun penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan bukti-bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kapolsek Cengkareng, Kompol Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, hal itu didapat dari keterangan saksi di tempat kejadian. Perkara (TKP) yang diperiksa beberapa waktu lalu.
(Pelaku) Telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan pelaku sebagai tersangka karena alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi. Sebelum kemarin, kata Hasoloan di Jakarta, Rabu (17/4). Dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 sejak Tahun 2004 dan adanya tentang Penghapusan. Kekerasan yang berada di Dalam sebuah Rumah Tangga. Dalam (Ancaman hukuman) harus di hukum Lima tahun penjara,ujarnya.