Pengedar Sabu-Sabu di Ogan Ilir Diringkus Polisi Begini Barang

Pengedar Sabu-Sabu di Ogan

Pendahuluan

Pengedar Sabu-Sabu di Ogan Dalam operasi pemberantasan narkoba yang digelar oleh Polres Ogan Ilir, seorang pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap pada Selasa malam (tanggal tertentu), di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir yang semakin marak belakangan ini.

Kronologi Penangkapan

Pengedar Sabu-Sabu di Ogan Petugas mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba, polisi melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga sering digunakan oleh pelaku untuk menjual barang haram itu.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim dari Sat narkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak dan langsung mengakui bahwa dia adalah pengedar sabu-sabu. Di Kutip Dari Slot Gacor 2025 Terpercaya.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Beberapa di antaranya adalah:

Sabu-sabu: Petugas menemukan paket sabu-sabu seberat 50 gram yang disimpan dalam kemasan kecil. Sabu-sabu ini diduga merupakan hasil transaksi menjelang penangkapan.

Alat Tambahan: Selain sabu, polisi juga menemukan beberapa alat yang digunakan untuk mengemas dan menimbang narkoba, seperti timbangan digital dan plastik kecil yang biasa digunakan untuk membungkus sabu-sabu.

Uang Tunai: Sejumlah uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba juga berhasil diamankan dari pelaku.

Kendaraan: Sebuah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi juga disita sebagai barang bukti.

Tindakan Hukum

Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yoga Priyahadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan operasi dan mengejar jaringan narkoba lainnya,” ujar Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Baca Juga: Tampang Komplotan Jambret di Sunda Kelapa yang Rampas

Masyarakat Diharapkan Aktif

Polisi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Jika ada informasi mengenai peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam memerangi narkoba,” tambah Kapolres.

Penangkapan ini menjadi contoh nyata bahwa pihak kepolisian serius dalam memberantas peredaran narkoba di Ogan Ilir. Diharapkan ke depannya, masyarakat bisa lebih waspada dan tidak terjerat dalam peredaran narkoba yang merugikan banyak pihak.

Kesimpulan

Peredaran narkoba, terutama sabu-sabu, menjadi salah satu masalah serius yang harus dihadapi oleh bangsa ini. Dengan penangkapan pengedar sabu-sabu di Ogan Ilir ini, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Polisi berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan narkoba, demi terwujudnya lingkungan yang bersih dari narkotika dan terbebas dari dampak negatifnya.