Dua Pemuda di Jombang Ditangkap Atas Dugaan Persetubuhan

Dua Pemuda di Jombang

Pendahuluan

Dua Pemuda di Jombang Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua orang pemuda berinisial MR (20) dan FF (19), keduanya warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban yang curiga dengan perubahan perilaku anak mereka.

Kronologi Kejadian

Dua Pemuda di Jombang Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, sebut saja Mawar (nama samaran, 14 tahun), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Mawar diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku secara berulang. Peristiwa tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi berbeda, termasuk di rumah salah satu pelaku dan tempat-tempat lain yang dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada [tanggal laporan]. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan saksi, visum korban, dan barang bukti lainnya yang mengarah pada tindak pidana tersebut,” ujar AKP Aldo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang. Di Kutip Dari Slot Online Gacor 2025 Terpercaya.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari korban, keluarga, dan saksi-saksi lainnya. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan MR dan FF sebagai tersangka.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di kediaman masing-masing pada [tanggal penangkapan]. “Saat penangkapan, kedua tersangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Kami kemudian membawa mereka ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Aldo.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:

Pakaian korban yang diduga digunakan saat kejadian.

Alat komunikasi (ponsel) milik tersangka dan korban yang diduga digunakan untuk berkomunikasi sebelum dan sesudah kejadian.

Bukti-bukti lain yang mendukung proses penyidikan.

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka, MR dan FF, dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda.

Langkah-langkah Selanjutnya

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap korban,” tegas AKP Aldo.

Baca Juga: Indra Gunawan Ditangkap Polisi: Terjerat Kasus Narkoba

Imbauan kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk:

Meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, termasuk pergaulan dan aktivitas mereka di dunia maya.

Membangun komunikasi yang baik dengan anak, sehingga mereka merasa nyaman untuk berbagi cerita dan masalah.

Segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak.

Memberikan dukungan moral dan psikologis kepada korban dan keluarga.

Kesimpulan

Penangkapan dua pemuda di Jombang ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam melindungi generasi penerus bangsa. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta keadilan bagi korban dan keluarga.