Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Walaupun Sudah Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Walaupun Sudah Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso pelaku yang menjadi teripidana kasus ‘Kopi Sianida’ atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Kini Jessica mendapatkan keringanan pembebasan bersyarat yang jatuh pada hari Minggu (18/8/2024).

Jessica terlihat kini sudah keluar dari lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Pondok Bambu. Bertepatan di Jakarta Timur, kisaran pukul 09.39 WIB. Jessica terlihat menggunakan baju berwarna biru tua.

Perempuan berusia 36 tahun tersebut, terlihat di dampingi oleh pengecaranya. Jessica terlihat sedang melambaikan tangan dan tersenyum. Lalu kemudian ia meninggalkan Lapas Pondok Bambu, untuk menjalani proses administrasi yang ada di Kejaksaan dan Bapas.

Jessica Wongso Setelah Bebas Masih Wajib Membut Laporan Hingga 2032

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat usai mendatkan remisi 58 bulan 30 hari. Selama menjalankan masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani proses wajib lapor hingga tahun 2032.

“Selama dalan masa pidana, yang bersangkutan ini telah berprilaku dengan baik menurut sistem penilaian pembinaan narapidana. Dengan total mendapatkan remisi 58 bulan dan 30 hari”. Ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jendral Permasyarakatan, Bpk Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya. Yang tertulis pada hari Minggu (18/8).

Setelah bebas Jessica mengaku juga, sudah memaafkan semua yang berbuat tidak baik kepada diri nya. Usai bebas bersyarat di dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica sebelumnya di hukum 20 tahun penjara di dalam kasus yang menjerat diri nya.

“Di waktu awal kejadian itu saya merasak sangat sedih dan terpuruk sekali. Tapi ya seiring berjalannya waktu, dan di masa sekarang ini, saya sudah memaaafkan yang telah melakukan hal – hal yang burung terhadap saya.” Ucap Jessica dalam konfersi pers bersama tim pengacaranya di Jakarta, hari Minggu (18/8/2024).

Dia juga mengatakan sudah tidak ada kebencian lagi di dalam diri nya maupun hati nya sekalipun. Ia mengaku saat ini sudah sangat lega dengan semua nya.

“Aku sudah ga ada kebencian lagi di hati, jadi sekarang uda plong aja”Ucap dirinya.

Sementara itu, pengacaranya, Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengaku sangat kaget. Melihat kliennya keluar dari Lapas lebih cepat dari perkiraan. Dia sangat bersyukur sekali dengan proses pembebasan bersyarat ini dan membandingkan Jessica dengan para terpidana yang lain pada kasus pembunuhan Vina.

“Ini puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica ini bisa keluar, kami juga sangat tersekejud, karena seharusnya dia 20 tahun. Tapi ini belum sampai 20 tahun, dan belum juga 10 tahun, tapi dia sudah bebas keluar”. Jelas Otto.

Pihak Pengacara Jessica Otto Hasibuan Masih Menunggu Pengajuan Kembali

Namun setelah Jessica bebas bersyarat, Otto Hasibun masih terus memastikan pihaknya akan tetap mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkama Agung (MA). Hal ini berkaitan dengan kasus yang menjerat Jessica sama sekali tak sesuai dengan adanya fakta yang mereka yakini.

“Soal kami tidak menerima keputusan ini, tapi karena hal ini termasuk informasi yang sudah keluar, saya hormati itu lah keputusannya. Akan tetapi kami sebai pengacaranya dilakukan lah diskusi dengan Jessica. Merasa bahwa keputusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK. Terhadap perkaranya, hal ini menjadi posisinya” Kata Otto Hasibuan dalam konfersi pers, pada kawasan Senayan Jakarta Pusat (18/8)

Otto Hasibuan menyebutkan bahwa pihaknya memiliki bukti yang baru. Dan hal ini cukup kuat, sehingga dia bisa meyakini bahwa bisa mengubah penilaian sang hakim.

“Ya saya terus terang aja, kami memiliki bukti yang baru untuk perkara ini. Berbeda dengan yang dulu sekarang ini justru kami menemukan bukti kuat baru.” Ujar pengcara Jessica.

“Bahwa memang bukti ini kan, salah satunya bukti yang ada pada waktu perkara tersebut dijalankan. Tapi kami tidak menemukan bukti tersebut pada perkara yang sedang berjalan. Yang mana kalau bukti tersebut tadinya ada pada waktu itu juga dan bisa kami sampaikan di pengadilan. Maka keptusan hakim itu bisa berubah” Jelasnya kembali.

Saat ini pihak pengacara Jessica sedang menunggu respon Kejaksaan Agung, usai tim pengacara menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga : Isu Perselingkuhan Azizah Salsha Dengan Pacar Rachel Vennya, Salim Nauderer