Polisi menetapkan guru berinisial AH dan JW sebagai tersangka di kasus viral siswa sd tewasnya Adelia Rahma (11) siswi SDN 10 Dunian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat, karena dibakar oleh teman temen sekolah nya. AH dan JW dinilai lalai hingga mengakibatkan Adelia tewas terbakar.
“Sudah kita tetapkan kasus viral siswi sd. Mereka berdua kita tetapkan tersangka usai kita memperoleh keterangan dari ahli hukum pidana dari Jakarta. Berdasarkan penjelasan ahli, meninggalnya Aldelia memenuhi unsur kelalaian,” kata Kasat Reskrim Polres padang Pariaman, Iptu Rinto Alwi kepada detikSumut apda hari, Kamis (6/7/2024).
Rinto mengatakan AH adalah wali kelas si korban bernama Adelia, sedangkan JW guru olahraga. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
“Untuk tersangka wali kelas korban berinisial AH dan guru olahraganya berinisial JW. Mereka akan di kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara saat ini, kedua tersangka tersebut belum ditahan oleh Polres Pariaman. Rinto mengatakan kedua tersangka akan ditahan usai semua berkas perkara rampung.
Teman Sekolah Bakar Temen Nya Sendiri Dan Guru Jadi Tersangkah
“Mereka berdua belum kita tahan. Kita baru menetapkan mereka tersangka. Jadi semua berkas berkas lengkap, akan langsung kita tahan secepat cepatnya,” ungkapnya.
Rinto menjelaskan sebelum menetapkan tersangka AH dan JW, pihaknya sudah memeriksa delapan orang. Dan delapan orang itu terdiri dari guru dan teman-teman korban bernama Aldelia.
“Dalam kasus pembunuhan ini, kita total memeriksa delapan orang tersebut. Delapan orang itu dan guru korban, yang duanya lagi sudah kita tetapkan tersangka. Sementara empat lagi teman korban,” tuturnya.
Sementara pelaku yang melakukan pembakaran Aldelia si korban, Rinto mengatakan akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah keputusan pengadilan keluar.
Hal itu menurutnya, karena terduga pelaku pembakaran terhadap Aldelia tidak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.
BCA JUGA :Most Pop: Viral Seorang Wanita Dapat ‘Bingkisan’ dari Mantan Suami, Isinya Bikin Istigfhar
“Pelaku pembakaran ini tidak bisa kita jadikan tersangka. Hal ini sudah diatur pada Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di bawah umur. Jadi karena dia berumur di bawah 12 tahun, setelah keputusan pengadilan keluar, dia akan kita kembalikan kerumahnya dan orang tuanya,” tutupnya.