Viral! Taksi ‘Tersangkut’ di Pembatas Jalan Bikin Repot

Viral! Taksi 'Tersangkut' di Pembatas Jalan Bikin Repot

Baru- baru ini, di media sosial dihebohkan ada nya video yang menunjukan taksi  ‘tersangkut’ di pembatas jalur Transjakarta wilayah seputaran Roxy, Jakarta Pusat, Kondisi tersebut membuat repot warga, penumpang bus, Hingga kepolisian yang sedang berada di lokasi kejadian.

Dilihat kutip dari akun Tiktok @memomedsos, Taksi BlueBird dinarasikan melalui di jalur Transjakarta. Kemudian, Sopir yang melihat ada razia polisi di depan lantas panik dan berusaha ingin melakukan putar balik jalur.

Namun, mengingat jalur Transjakarta terlalu sempit dikarnakan ada pembatas jalan, Taksi tersebut kesulitan untuk melakukan putar balik. Kendaraan itu malah tersangkut dalam kondisi memalang kesamping dan menutupin jalan.

Imbasnya, bus Transjakarta di belakang tak bisa melintas. Mereka harus menunggu sampai Taksi tersebut kembali pada jalan semestinya yang iya jalan yang semestinya iya jalani.

“Diduga menghindari razia, sebuah mobil taksi terjebak di jalu busway arah Roxy karena tidak dapat putar balik kendaraannya,” demikian tulis akun Tiktok @memomedsos di kolom takarir unggahan, dikutip Minggu (23/6).

Keputusan sopir taksi melakukan putar balik jalan hingga tersangkut di jalur Transjakarta membuat banyak warga dan penumpang bus. Selain warga sekita dan penumpang bus, polisi yang tengah bertugas di lokasi kejadian tersebut juga kena ‘Getahnya’.

Warga dan Polisi Saling Bahu-Membah agar Bisa Melepaskan ‘Sangkut’ Dari Pembatas Jalan

Warga, Penumpang bus dan polisi tersebut harus saling bahu-membahu untuk mendorong mobil taksi yang tersangkut itu.  Sebab, Hanya dengan cara itu kendaraan bisa lepas dari ‘Sangkutan’ dari pembatas jalur.

Sebagai catatan, Kendaraan pribadi haram masuk ke jalur Transjakarta. Pelanggar bisa dijerat Undang-Undang No. 22 Tahun 287.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, Semua Pengemudi kendaraan pribadi yang menerobos jalur TJ atau bisa di sebut sebagai busway bisa mendapatkan hukuman pidana kurang lebih paling dua bulan atau sampai lima bulan atau dengan denda sebanyak Rp. 500 ribu rupiah.

BACA JUGA : Viral 2 Remaja Pengendara Motor ‘Seruduk’ Portal Waduk Sermo

Praktisi Keselamatan seluruh Berkendara, Andry Berlianto menegaskan, Lebih baik kendaraan pribadi melintas di jalur umum ketimbang memasuki jalur Transjakarta dengan alasan menghemat waktu perjalanan. Sebab, ada resiko yang harus ditanggung sendiri kepada pengendara pribadi.

“akan lebih besar resiko nya jika memaksa mendahului bus Transjakarta serta penilangan oleh petugas karna melangar rambu lalu lintas, ” kata Andry.