Viral Seorang siswi kelas 8 SMP berusia 14 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang melakukan pernikahan dini, ternyata statusnya nikah siri. Kedua siswi tersebut yakni R (14), pengantin perempuan warga Desa Pelutan dan T (14), pengantin laki-laki warga Desa Sugihwaras.
Ketua RT 07/RW 01 Kecamatan Pemalang mengatakan, pernikahan dini siswi kelas 8 SMP berusia 14 tahun. Itu terjadi secara beruntun pada 19 Mei 2024. Pada tanggal 19 Mei 2024, saya diundang untuk menyaksikan pernikahan seorang anak di bawah umur. Keduanya masih duduk di bangku kelas 8 SMP.
Asep mengaku belum mengetahui pasti alasan terjadinya pernikahan dini. Pasalnya, ia hanya mendapat undangan untuk menghadiri pesta pernikahan. Saya hanya disuruh hadir dan tidak tahu alasannya. Asep mengatakan, kasus pernikahan dini ini merupakan yang pertama kali terjadi di wilayahnya. Secara pribadi, dia prihatin dengan pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur.
Viral Seorang Pelajar SMP Melakukan Pernikahan Dini
Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Apalagi untuk masa depan kedua anaknya. Beredar kabar bahwa R dan T adalah siswa SMPN 1 Pemalang. Kepala SMPN 1 Pemalang Nur Sidik membenarkan R dan T adalah muridnya. Pihak sekolah mengaku sempat mendatangi rumah siswa tersebut untuk memberikan edukasi agar tidak menikah dini.
Pernikahan dini ini menjadi sorotan netizen karena kedua mempelai masih di bawah umur dan diketahui masih duduk di bangku SMP. Hal ini tentu mengejutkan berbagai pihak. Pasalnya, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.