Viral Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai wajar jika masyarakat menghitung pemotongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ya, itu semua penting. Biasanya, dalam suatu kebijakan baru, masyarakat juga akan ikut ambil bagian dalam perhitungannya. Mampu atau tidak, berat atau tidak berat, kata Jokowi usai. Menghadiri acara Peresmian Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Senin (27/5/2024).
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan terkait Tapera sama dengan penerapan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara. Jaminan Kesehatan (BPJS) yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Seperti dulu, BPJS selain PBI yang gratis 96 juta juga sibuk. Tapi setelah berjalan saya rasa saya merasakan manfaatnya rumah sakit itu gratis. Hal seperti itu akan terasa setelah berjalan. Kalau tidak, biasanya ada pro dan kontra
Viral Presiden Jokowi Anggap Wajar Gaji Masyarakat Potong Gaji 3 persen
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP disebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Dan penghasilan peserta wiraswasta. Sedangkan pada ayat 2 yaitu jumlah simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Sedangkan besaran Iuran Tapera Peserta Pekerja ASN sesuai Pasal 15 ayat 4b yaitu Pekerja yang menerima Gaji. Atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang. Keuangan (Menkeu) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB). (semut/nsi)