Viral Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Edi Suranta Guru Singa merasa dituduh memiliki senjata api ilegal kepadanya tak berdasar. Dia mengatakan tidak mengajukan perlindungan kepada Komnas HAM terkait tuduhan tersebut, Jumat (26/4/2024). Kuasa Hukum Edi, Suhandri Umar Tarigan mengatakan, mereka ingin melaporkan dugaan adanya kriminalisasi yang mengaku memiliki senjata api ilegal.
Kami penasehat hukum juga itu sudah melakukan beberapa segala upaya hukum dalam untuk pembelaan yang berada di klien kami. Ujar Umar yang dilakukan kepada wartawan berada di kantor Komnas HAM. Awalnya, Edi yang akrab disapa Godol terlibat dalam dugaan kasus perjudian bersama 20 orang lainnya. Di Objek Wisata Desa Durin Jangak, Pulau Sari, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Viral Ptria Di Tuduh Punya Senjata Api Ilegal
Saat melalukan penangkapan hingga dan telah dibawa ke Polrestabes berada di kota Medan. Khasus tersebut tidak disebutkan berada terkait senjata masalah senjata api. Tiba-tiba setelah 1×24 jam, klien kami diharapkan memiliki senpi. Padahal 20 Saksi itu, terutama yang berempat, memandang bahwa klien kami bukan pemilik senjata api tersebut,” tegasnya. Selain itu, agar Komnas HAM bisa mewujudkan komitmennya untuk menjaga perkembangan perkara ini.
Selama ini, Godol dan tim kuasa hukumnya juga telah melapor ke Denpom 1/5 Medan. Lantaran, senpi tersebut diduga merupakan milik oknum TNI. Umar berharap Kodam 1 Bukit Barisan dan Denpom 1/5 Medan. Bisa segera mengklarifikasi status oknum TNI yang diduga merupakan pemilik asli senpi tersebut. Dan memungkinkan juga akan turun ke lapangan (untuk meninjau),” imbuh dia.(lgn)