Baru-baru ini masyarakat Indonesia di hebokan dengan viralnya penemuan mayat di kampus UNPRI. Viralnya penemuan mayat di kampus UNPRI di media sosial ternyata jenazah manusia yang diawetkan atau disebut dengan cadaver. Menurut keterangan pihak kampus UNPRI Medan cadaver tersebut untuk kepentingan praktikum mahasiswa.
Viralnya Penemuan Mayat di Kampus UNPRI Bukan hanya 1 tetapi terdapat 5 jenazah yang ditemukan. 5 jenazah tersebut untuk tujuan kepentingan praktikum anatomi atau ilmu urai pada tubuh manusia. Dalam video viral yang beredar Penemuan Ke 5 jenazah yang diduga korban pembunuhan tersebut di lantai 9 kampus UNPRI.
Atas kejadian tersebut pihak kampus merespon serta mengklarifikasi kejadian tersebut. Menurut keterangan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UNPRI Medan cadaver tersebut sudah ada sejak Fakultas kedokteran berdiri yang diawetkan di dalam laboratorium anatomi. Adanya miss komunikasi dengan pihak kepolisian pihak kampus kecewa atas tindakan kepolisian yang dinilai semena-mena dalam bertindak.
Baca juga : UNHCR Dan Indonesia Bahas Kaburnya Imigran Rohingya
Menurutnya tindakan penggeledahan yan di lakukan petugas kepolisian dengan memaksa masuk untuk penggeledahan tetapi tidak menemukan apapun yang mencurigakan. Pihak kampus UNPRI menyesalkan atas tindakan penggeledahan yang dilakukan tanpa surat perintah serta meminta Kapolda Sumut agar mengevaluasi dan menindak tegas anggotanya.
Dalam Penggunaan cadaver untuk bidang ilmu kedokteran dan biomedik diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu juga aturan penggunaan kadaver diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang transplantasi organ dan jaringan bubuh.