TNI terbitkan surat telegram cegah penyebaran Covid-19 kepada seluruh ke tiga matra jajaranya. Dalam hal itu TNI terbitkan surat telegram cegah penyebaran Covid-19 kepada jajaranya dalam isi telegram tersebut dikeluarkan melalui (Kapuskes) TNI kepada kepala pusat kesehatan satuan-satuan di TNI.
Diantaranya surat tembusan telegram ditujukan kepada Panglima TNI beserta kepala staf angkatan tiga matra. Selain itu Kepala Staf Umum TNI seperti Inspektur Jenderal, Panglima Kostrad, Koarmada, Panglima Koopsudnas, serta panglima kodam dan komandan satuan.
Baca Juga : Viral Penemuan Mayat di Kampus UNPRI Ternyata Cadaver
Surat tembusan telegram mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 82 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014. Adanya lonjakan Covid-19 memnyebabkan Mabes TNI mengeluarkan kebijakan dengan pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P). Dengan itu Panglima TNI menekankan pada jajaranya untuk meningkatkan kewaspadaan lonjakan kasus Covid-19.
Dengan melakukan serta mentaati protokol kesehatan dengan mencuci tangan dengan hand sanitizer serta menggunakan masker. J ajaran pada tubuh Mabes TNI juga di perintakan melakukan testing dan screening apabila terdapat anggota TNI yang terkena virus Covid-19. Selain itu dilakukan swan antigen atau PCR dalam mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.
Panglima TNI juga melakukan kebijakan terhadap anggota untuk isolasi mandiri apabila swab antigen positif dengan tanpa gejala. Jika terdapat gejala sedang atau berat tindakan cepat yang dilakukan dengan merujuk ke rumah sakit. Menurut Kementrian kesehatan kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik sebesar 7 persen dari hari sebelumnya. Atas hal tersebut diperlukan kebijakan dengan melakukan tindakan pencegahan agar kasus Covid-19 tidak kembali merebab.