Saat ini Ketua Dewan Pengawas KPK akan mengeksekusi hasil putusan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri. Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Dewas KPK akan memanggil dan menyampaikan putusan eksekusi sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Salinan putusan kode etik telah dikirim ke Presiden Jokowi dan akan ditindaklanjuti oleh Keputusan Presiden (Keppres). Proses putusan tumpang tindih dikarenakan surat pengunduran diri Firli Bahuri lebih dulu diajukan ketimbang proses pemberhentian lewat sidang kode etik. Upaya tersebut menyebabkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik berat.
Baca Juga : Kolaborasi Nestle dan FOI Dalam Ciptakan Generasi Lebih Sehat
Terdapat tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Pelanggaran dengan mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain. Hal itu dilakukan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu terdapat pelanggaran dengan tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar.
Pelanggaran kode etik Firli Bahuri tentang harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak di laporkan pada LHKPN. Firli Bahuri dinyatakan melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Atas kesalahan berat tersebut Dewas KPK menjatuhkan sanksi terberat dengan diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK