Lagi dan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eks pejabat Bea Cukai diduga terima gratifikasi serta pencucian uang sebesar Rp 18 Miliar. Eko Darmanto resmi ditahan penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Eko Darmanto resmi ditahan terhitung 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK untuk proses penyidikan. Menurut keterangan penyidik Eko tidak pernah melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau (LHKPN).
Selain itu Eko Darmanto juga tidak pernah melaporkan ke KPK atas penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Di dalam Kementrian Keuangan Eko Darmanto juga sempat berada di posisi jabatan yang strategis. Dengan itu Eko dapat memaksimalkan kewenangan jabatannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha (PPJK).
Baca Juga : Strategi Petrokimia Gresik Dalam Menekan Emisi karbon
Kemudian aliran uang gratifikasi tersebut di transfer melalui rekening bank lain menggunakan nama keluarga inti Eko Darmanto. Dihadapan Penyidik kpk EKO Darmanto berdalil tidak pernah merugikan negara.
Dia mengaku hanya menjalankan bisnis nya berdasarkan hobi dan di luar dari sektor bea cukai. Seperti konstruksi dan properti serta jual beli motor Harley bekas.
Atas kejadian itu Eko Darmanto dijerat pasal Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang.