Mengenaskan!! Seorang warga bernama KA Nasution (23) telahh ditikam hingga tewas oleh kawannya sendiri di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi. Kini, polisi berhasil menangkap pelaku.
Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan bahwa kejadian itu berlangsung pada Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 13.58 WIB. Pelaku berinisial F (24) atau biasa dipanggil kancil. Warga Jalan Ir Djuanda. Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan.
PELAKU!! Pria Tebing Tinggi Tewas Ditikam Teman SMA
BACA JUGA : Alerta!! Kronologi Penembakan Warga Bangkal Versi Walhi
“Pelaku dan korban ini saling kenal, berkawan. Pelaku lalu menikam korban hingga tewas. F ini seorang pengangguran,” kata Agus, Minggu (8/10).
Ia menyampaikan, setelah kejadian yang mengenaskan istri korban langsung membuat laporan. Dari situ, petugas langsung bergegas memburu pelaku di kediamannya.
“Sampai di rumah pelaku, petugas berjumpa dengan keluarganya. Lalu, petugas dan keluarganya bergegas mendatangi ruko sarang walet yang berada di Jalan Ikhlas, tepatnya di belakang kantor PLN,” sebutnya.
“Sesampainya di lokasi tersebut, keluarganya berbicara ke pelaku yang sedang duduk. Akhirnya pelaku menyerahkan diri dan diamankan,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, awalnya korban dan pelaku janjian untuk bertemu di mini market, di depan RSUD Dr Kumpulan Pane. Korban bersama anak dan istrinya datang ke lokasi.
Alerta!! Kronologi Penembakan Warga Bangkal Versi Walhi
Ketika bertemu tanpa banyak basa basi, korban langsung ditikam secara berulang kali di bagian perut dan paha. Alhasil, korban meninggal dunia sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
Diduga permasalahan dipicu karena keduanya sempat ribut soal jual beli sepeda motor. Terkait dengan informasi itu, Agus enggan berkomentar.
“Terkait motif dan lainnya masih di didalami Satreskrim. Perkembangan selanjutnya nanti akan diberikan,” ujarnya.
Kini, pelaku telah mendekam dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya yang tega membunuh temannya sendiri, pelaku kini dipersangkakan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 353 ayat 3.