Tiktok Shop yang diberhentikan oleh pemerintah karena merusak harga pasar, nasib buruk yang diterima oleh seller online. Alasan dilarangnya social commerce seperti Tiktok Shop karena rusaknya harga pasaran dan data-data pribadi masyarakat yang gampang tersebar. Karena ecommerce bisa memanfaatkan data-data penggunanya untuk kepentingan bisnis. Hal ini yang disebutkan oleh Budi Arie.
Baca Juga- Cabuli Anggota Remaja Bengkalis, Pelakunya Ketua Geng Motor
Perwakilan Tiktok di Indonesia tidak memasalahkan bagaimana nasih seller online Tiktok Shop. Namun penuh keluhan dari pedagang setelah pemerintah mengumumkan aturan dilarangnya penjualan ini. Revisi penjelasan tentang Permendag 50 tahun 2020 yang bakal melarang keberadaan social e-commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi secara langsung. Yang mengatakan bahwa hanya boleh mempromosikan barang atau jasa layaknya pada iklan yang ada di televisi.
Yang artinya penjual tetap bisa melakukan pemarasan dan juga live streaming di tiktok. Zulkifi yang menghibau juga para penjual untuk berpindah ke e-commerce seiring dilarangnya social commerce berjualan dan bertransaksi. Dan pastinya pedagang sudah mahir dan paham untuk berpindah platform jadi tidak ada bantuan yang di perlukan.
Hal ini tentunya sudah resmi dan sudah dirapatkan di kompleks Istana Negara Jakarta pada senin 25 september 2023 yang sudah disepakati oleh Zulhas dan pemerintah lainnya yang hadir di rapat tersebut.
Baca Juga- Kecanduan Ngevape, Paru-paru Jadi berlubang Di Usia Muda