Motoran Sambil Rebahan Berakhir Kena Tilang

Motoran Sambil Rebahan Berakhir Kena Tilang

Aksi pria mengendarai motoran sambil rebahan di Jalan Raya Morgonda. Depok,Jawa Barat viral di sosial media, Tidak pakai helm, pria dalam video tampak santuy menarik gas motornya menggunakan kaki. Ternyata pemotor itu sudah di tilang secara elektronik (e-TLE).

“Kita Sudah Melakukan tindak lanjut melalui perangkat (e-TLE).  Yang terpasang di Jalan Raya Margonda,” Ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA : Jauh Dari Gosip, Vega Darmawanti & Suami Tau Cara Atasi Masalah Rumah Tangga!!


“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009),” tuturnya.

Pengendara tersebut ditilang karena melanggar Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ. Dan terancam didenda Rp 750 ribu atas pelanggaran tersebut.

Multazam juga menghimbau untuk para pengendara agar selalu tertib saat berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Sebelumnya, viral di sosial media aksi pria membawa motoran sambil rebahan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Dalam video yang tersebar, pria bermotor itu melintasi Jalan Margonda Raya dari arah Jakarta menuju Depok.

Terlihat pria berkaos hitam dan celana hitam itu. Mengendarai motornya dengan posisi rebahan. Dengan santainya pria tersebut juga meletakkann tangannya ke kepala saat mengendarai motor sambil rebahan. Aksinya itu dianggap membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.